Pengadilan Agama Bantaeng dibentuk dengan keadaan/kondisi saat itu yang mengharuskan Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di luar Jawa dan Madura, sehingga untuk melaksanakan ketentuan tersebut, dibentuklah Pengadilan Agama Bantaeng (saat itu bernama : Bonthain) berdasarkan Penetapan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah di Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Barat.

Pengadilan Agama Bantaeng merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan kedua diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009. Pengadilan Agama Bantaeng terletak di Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Makassar meliputi 8 (delapan) Kecamatan di Kabupaten Bantaeng

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989

 

 

AKSES CEPAT
VISI MISI

VISI MISI PA BANTAENG

TUPOKSI

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

YURISDIKSI

WILAYAH HUKUM

STRUKTUR ORGANISASI

STRUKTUR ORGANISASI

AGENDA

AGENDA KEGIATAN KANTOR

NAKHODA

DAFTAR MANTAN PIMPINAN

KANTOR

ALAMAT KANTOR

Picture of Edi Sudiawan
Edi Sudiawan

Adminisitrator, Jurnalis,Editor

© tim_IT PA Bantaeng